LOMBOK TENGAH — Sebanyak 100 guru madrasah dari Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, mengikuti kegiatan “Penguatan Moderasi Beragama dalam Pembelajaran di Madrasah” yang diselenggarakan oleh Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Mataram. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Peningkatan Mutu Pendidikan Islam yang digagas Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Acara berlangsung di Pondok Pesantren Syamsul Huda, Sepakek, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Dalam sambutan pembukaannya, Prof. Dr. Iwan Fitriani, M.Pd., selaku Wakil Dekan I FTK UIN Mataram, menegaskan komitmen fakultas untuk menanamkan nilai-nilai moderasi beragama sebagai fondasi dalam proses pendidikan.

“Moderasi beragama adalah sikap yang menempatkan kita di jalan tengah — menghormati perbedaan, merangkul tradisi, dan memperkuat komitmen kebangsaan terhadap NKRI. Hal ini sejalan dengan visi Direktorat Pendidikan Islam Kemenag untuk membentuk pelajar yang religius dan nasionalis,” ujar Prof. Iwan.

Pemateri pertama, Ir. H. Nanang Samodra, KA., M.Sc., anggota Komisi VIII DPR RI, menekankan bahwa moderasi beragama memiliki relevansi kuat dengan kehidupan berbangsa.

“Dalam konteks NKRI, moderasi beragama bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan untuk merajut keberagaman dan memperkuat persatuan bangsa,” tegasnya.

Sesi berikutnya menghadirkan Lalu Akhmad Rizkan, M.H.I., yang menyoroti tantangan moderasi beragama di era digital. Ia mengingatkan pentingnya peran guru dalam menyalurkan nilai-nilai moderasi melalui interaksi dan konten di media sosial.

“Nilai seperti komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan akomodasi budaya lokal harus menjadi filter dalam setiap aktivitas digital. Guru memiliki peran strategis untuk menyebarkan narasi yang menyejukkan di dunia maya,” papar Rizkan.

Suasana diskusi semakin dinamis ketika beberapa peserta mengangkat isu tentang tantangan penerapan moderasi di madrasah, termasuk kasus kriminalisasi guru dalam proses pembelajaran.

Menanggapi hal tersebut, Nanang Samodra menegaskan bahwa DPR RI terus mendorong perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

“Kami telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar tidak gegabah dalam menangani laporan yang terkait proses pembelajaran. Guru harus mendapat perlindungan hukum yang jelas saat menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, FTK UIN Mataram berharap para guru tidak hanya memahami konsep moderasi beragama secara teoritis, tetapi juga mampu mengintegrasikannya dalam pembelajaran di madrasah. Upaya ini diharapkan memperkuat peran madrasah sebagai lembaga pendidikan yang menumbuhkan generasi toleran, cinta tanah air, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.